Terdakwa ORAL Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

    Terdakwa ORAL Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor
    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha

    DENPASAR - Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha pada Hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar atas nama Terdakwa ORAL dengan Nomor Register Perkara: PDS-06/N.1.10/DENPA/10/2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

    Adapun modus operandinya yang dilakukan Terdakwa ORAL yakni sekira tahun 2017-2020, mengajukan permohonan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, dari perbuatan Terdakwa yang telah mengajukan permohonan KUR yang tidak sesuai dengan prosedur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.697.874.953, - (Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratu Lima Puluh Tiga Rupiah)

    Saat ini JPU Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Denpasar masih menunggu Penetapan hari sidang dari Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. (Tim)

    denpasar bali
    Ray

    Ray

    Artikel Berikutnya

    Kembangkan Kompetensi Siswa, SMK Negeri...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags